JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik peserta Pemilu 2024 dipersilakan mengubah daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg) sehubungan dengan akan direvisinya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan yang segera direvisi berkaitan dengan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Sementara itu, pendaftaran bacaleg sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Aturan untuk mengubah daftar bacaleg ini rencananya dimasukkan di antara Pasal 94 dan 95.
"Ayat (1), bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Rabu (10/5/2023).
"Ayat (2), dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud Ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," kata dia.
Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan bakal dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli 2023, atau setelah masa verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 15 Mei-23 Juni 2023.
Baca juga: KPU: PDI-P Daftarkan Bacaleg 11 Mei
Hasyim belum menyampaikan secara pasti kapan revisi akan dilakukan. Sebab, merujuk pada UU Pemilu, KPU RI harus menempuh konsultasi dengan DPR RI sebelum mengundangkan peraturan.
Sementara itu, hingga pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu (14/5/2023), DPR RI belum memasuki masa sidang.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepda DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang mungkin mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat.
"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.
Baca juga: Waketum Gerindra soal Aturan Pangkas Caleg Perempuan: KPU Perlu Sekolah Lagi
Hasyim memastikan, Pasal 8 Ayat (2) aturan tersebut yang mengatur teknis penghitungan pembulatan ke bawah akan diubah menjadi pembulatan ke atas sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan versi pemilu sebelumnya.
KPU menyebut, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) maupun masa perbaikan dokumen di kemudian hari.
Hal ini merupakan ketentuan tambahan yang bakal dimasukkan KPU di antara Pasal 94 dan 95, sehubungan dengan masa pendaftaran bacaleg yang kadung berlangsung sejak Senin (1/5/2023).