Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2023, 16:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas mengatakan, kewenangan pembinaan narapidana berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mendorong agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

Menurutnya, usulan tersebut harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun oleh Kemenkumham.

Bagi Tobas, KPK dan aparat penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.

“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Baca juga: KPK Wacanakan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan dua alasan mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.

Pertama, guna memberikan efek jera. Kedua, penempatan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.

Selain itu, KPK juga melihat bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com