Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Advokat yang Masuk Pusaran Korupsi Berujung Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 10/05/2023, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan advokat Stefanus Roy Rening, yang merupakan kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Roy diduga merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Sampai saat ini terdapat sejumlah advokat yang tersandung perkara korupsi dan berurusan dengan KPK.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Endar Priantoro soal Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

Para pengacara yang seharusnya menjadi salah satu penegak hukum justru terjerembab ke dalam perkara rasuah.

Berikut ini deretan para advokat yang terbelit perkara rasuah di KPK.

1. Stefanus Roy Rening

Roy diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Rafael Alun Trisambodo, Termasuk 21 Kos-kosan di Jakbar

Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Di sisi lain, Roy mengatakan mimpinya menjadi seorang calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kandas karena tersandung kasus itu.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Roy saat ditemui awak media di KPK, saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan), Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Roy juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

“Enggak (keluar uang) lah, enggak, enggak,” ujar Roy.

Baca juga: KPK soal Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Cuma Rp 2 Miliar

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari 2023 lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com