JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei dan akan berlangsung selama 14 hari.
Sebagaimana diketahui, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Berbagai Kota, Antisipasi KPPS Kelelahan Saat Pemilu 2024
Ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. Berikut ketentuannya:
Waktu pengajuan
Tempat pengajuan
Baca juga: KPU Akui Ada 616.743 Data Ganda dalam DPS Pemilu 2024, Akan Dihapus Sebelum Jadi DPT
KPU RI juga telah menetapkan tata cara yang harus dipatuhi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:
a. Partai Politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah:
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
Baca juga: KPU Persilakan Bawaslu, Warga, hingga Parpol Beri Masukan DPS Pemilu 2024
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Baca juga: Asa Prima Ikut Pemilu Kembali Terbentur, Akan Beperkara dengan KPU Lagi
d. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
e. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
f. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.