JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.
Adapun tahapan ini dimulai pada Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023), baik untuk caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD RI.
"Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), undang-undang, dan aturan. Maka, pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam rapat pengawasan kemarin, dikutip situs resmi Bawaslu RI pada Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Hari Pertama, KPU Baru Terima Pendaftaran 14 Bacalon DPD
Adapun forum ini diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta anggota kesekjenan Bawaslu.
Totok mengungkapkan, filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong-royong. Baginya, ini berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, didunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurkan itu iktikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ujar Totok.
Baca juga: Bawaslu Temukan Ratusan Pemilih Ganda di Kota Semarang
Seiring dengan semakin intensnya tahapan Pemilu 2024, Totok juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.
Tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibentuk dengan dikoordinasikan oleh Deputi Teknis Bawaslu RI, La Bayoni.
"Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong-royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.