Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tergugat Penghentian Penyidikan Dana Reses PAN, Kuasa Hukum Zulhas: Wewenang di KPK

Kompas.com - 09/05/2023, 22:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berwenang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui kuasa hukumnya saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus penyelewengan dana reses PAN.

Dalam jawabannya, kuasa hukum Zulhas menyinggung Pasal 1 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wewenang memberantas korupsi merupakan tugas KPK.

"Bahwa merujuk pada aturan di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa KPK yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Kuasa Hukum Zulhas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah

"Dengan kata lain, termohon selaku Ketua Umum DPP PAN sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud," ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Zulhas berpandangan, kliennya selaku Ketua Umum DPP PAN tidak memiliki kewenangan sehubungan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dengan demikian, ditariknya Ketua Umum PAN dalam gugatan perkara ini merupakan bentuk kekeliruan alias error in persona.

"Sehingga dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan yang diajukan oleh pemohon di tolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Kuasa Hukum Zulhas.

Baca juga: Kadernya Jadi Relawan Anies, PAN: Mereka Sudah Lama Tidak Aktif

Diketahui, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilakukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN.

Kemudian, Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II dalam gugatan tersebut.

Dalam petitumnya, MPH minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing, serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan.

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Dana Reses PAN, Jokowi Tak Hadirkan Perwakilan

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan KPK untuk memeriksa, memanggil, dan menyidik Zulkifli Hasan serta Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.

Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.

Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com