JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana akan menjalani klarifikasi harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (8/5/2023).
Reihana akan menemui tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, besok (8/5) bertempat di Gedung KPK,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi Minggu (7/5/2023) malam.
Baca juga: KPK Klarifikasi Kekayaan Kadinkes Lampung Senin Pekan Depan
Ipi belum membeberkan lebih lanjut mengenai apa saja materi yang akan digali oleh tim LHKPN KPK dari Reihana.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung serta merta memanggil pejabat yang viral di media sosial.
Pihaknya harus memeriksa sejumlah data kekayaan pejabat tersebut terlebih dahulu seperti, perbankan, kepemilikan aset, asuransi, dan lainnya.
Ketika kekayaan pejabat viral, pihaknya akan menghubungi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menanyakan apakah ada laporan terkait LHKPN.
Baca juga: [HOAKS] Pamer Hidup Mewah, Kadinkes Lampung Dimiskinkan
“Kalau ada ini sangat membantu periode kapan jadi bisa fokus ke situ,” tutur Pahala, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, Pahala juga mengatakan ketika pihaknya menyatakan telah membentuk tim, maka KPK sudah pasti memeriksa kekayaan pejabat tersebut.
Namun demikian, pemanggilan belum tentu dilakukan. Sebab, pihaknya harus meminta data keuangan, asuransi, dan kekayaan lain pejabat tersebut.
Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
“Begitu sudah dapat, dianalisa sudah ada poin-poinnya baru diundang. Jadi kita belum bisa cepet ngundang sekarang ya baru viral,” ujar Pahala.
Baca juga: Pekan Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung yang Flexing
Sejak sebelum lebaran KPK menyatakan bakal mengklarifikasi harta kekayaan Reihana yang sudah belasan tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.
Jadwal klarifikasi itu menunggu review data perbankan dan sejumlah komponen kekayaan Reihana lainnya.
Adapun proses permintaan data perbankan membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Lama atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah rekening milik Reihana dan anggota keluarganya.
“Tergantung banyaknya rekening,” ujar Pahala.
Berdasarkan analisa awal KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana dinilai terlalu kecil.
Baca juga: KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Reihana jika Temukan Kejanggalan LHKPN
KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.
“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” tutur Pahala.
Penelusuran Kompas.com, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Pada 31 Desember tahun 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Baca juga: KPK Tunggu Data Perbankan Sebelum Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.