JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu data dari perbankan sebelum mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.
Reihana menjadi sorotan publik bukan saja karena ia menggunakan tas bermerek yang disebut senilai Rp 200 an juta. Ia juga diketahui telah menduduki jabatan Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya masih menelaah data-data kekayaan Reihana.
“KPK sedang menunggu data perbankan dan lain-lain, jadi masih di-review dulu data-datanya sebelum diputuskan akan diklarifikasi,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/4/2023) malam.
Baca juga: KPK Sebut LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Terlalu Sedikit, Tak Cocok dengan Profilnya
Pahala memperkirakan, data yang KPK minta dari perbankan baru dikirim sekitar dua pekan lagi. Lama atau tidaknya data dari perbankan tersebut bergantung pada banyaknya rekening anak maupun suami Reihana.
“Tergantung banyaknya rekening,” ujar Pahala.
Berdasarkan analisa awal KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana dinilai terlalu kecil. KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.
“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” tutur Pahala.
Baca juga: Berkaca dari Kadinkes Lampung, Bolehkah PNS Menjabat Kepala Dinas Belasan Tahun?
Berdasarkan LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK, harta kekayaannya nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Pada 31 Desember, 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajek tau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.