JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyatakan segera mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.
Banding tersebut diajukan terkait keberatan administratif yang ditolak pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden,” kata Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro
Menurutnya, konsep keberatan dalam banding tersebut telah disiapkan. Selain itu, surat penolakan pimpinan KPK atas surat keberatan administratif yang dikirimkan akan menjadi dasar banding tersebut.
“Sesegera mungkin,” ujar Endar.
Pada hari ini, Endar mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, secara kebetulan ia menerima surat penolakan atas keberatan administratif itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.
Baca juga: Brigjen Endar dan Istri Datangi KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Melalui surat tersebut, kata Endar, KPK tidak menerima keberatan yang diajukannya. Meski demikian, ia menganggap surat tersebut tidak menjawab apa yang dipersoalkan.
“Enggak menjawab apa yang kami tanyakan, keberatan,” tutur Endar.
Adapun dalam surat keberatan itu, Endar menilai pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Selain itu, tindakan KPK memulangkan Endar ke Polri dinilai tidak sesuai prosedur.
“Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law,” ujar Endar.
Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Hari Ini
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.