Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Akan Banding Administratif ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 04/05/2023, 15:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyatakan segera mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.

Banding tersebut diajukan terkait keberatan administratif yang ditolak pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden,” kata Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro

Menurutnya, konsep keberatan dalam banding tersebut telah disiapkan. Selain itu, surat penolakan pimpinan KPK atas surat keberatan administratif yang dikirimkan akan menjadi dasar banding tersebut.

“Sesegera mungkin,” ujar Endar.

Pada hari ini, Endar mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, secara kebetulan ia menerima surat penolakan atas keberatan administratif itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.

Baca juga: Brigjen Endar dan Istri Datangi KPK untuk Klarifikasi LHKPN

Melalui surat tersebut, kata Endar, KPK tidak menerima keberatan yang diajukannya. Meski demikian, ia menganggap surat tersebut tidak menjawab apa yang dipersoalkan.

“Enggak menjawab apa yang kami tanyakan, keberatan,” tutur Endar.

Adapun dalam surat keberatan itu, Endar menilai pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Selain itu, tindakan KPK memulangkan Endar ke Polri dinilai tidak sesuai prosedur.

“Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law,” ujar Endar.

Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Hari Ini

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com