Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK

Kompas.com - 18/04/2023, 06:27 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan setelah Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan malaadminstrasi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tindak lanjut laporan itu dilakukan setelah proses penelaahan selesai.

Ia menyampaikan, proses penelaahan akan melihat pemenuhan syarat formiil dan materiil laporan itu oleh Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombusman RI.

"Akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," ujar Robert saat ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi

Robert mengungkapkan, jika pimpinan menyetujui laporan ditindaklanjuti maka Ombudsman akan langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah yang menjadi terlapor.

Sementara itu, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Endar Prinatoro serta pimpinan dan pejabat du KPK yang menjadi pihak terlapor.

"Apa pun hasilnya nanti, merupakan penyelesaian terbaik dan dapat diterima oleh berbagai pihak, apakah perlapor, terlapor, maupun pihak-pihak lainnya," kata Robert.

Dalam laporannya di Ombusman, Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN

Ia berpandangan, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini terlihat dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi obyek pengaduan kami," kata Endar.

Endar juga meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar Endar.

Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023.

KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Baca juga: Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli? Ini Tanggapan Kapolri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com