Dari pihak KBRI Yangon juga sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar, serta berkoordinasi dengan aparat setempat.
Akan tetapi, Pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon itu. Sebab, wilayah Myawaddy sudah dikuasai oleh pemberontak, sehingga otoritas Myanmar tidak bisa masuk.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," kata Djuhandani.
Tercatat selama periode tahun 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan perdagangan orang.
Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI.
Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.