Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Pengacara Doakan Hakim Tak Terjerat Kasus

Kompas.com - 03/05/2023, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Mudah-mudahan, hakim yang membuat putusan ini suatu saat tidak kena kasus apa saja," kata Petrus saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Petrus berpandangan, Komisi Antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Sebab, pasal yang diterapkan KPK terhadap Gubernur nonaktif Papua itu tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan penyidik.

Dalam proses penyelidikan, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi, dalam sprindik yang keluar, Lembaga Antikorupsi itu menyebutkan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi.

"Hakim dalam pertimbangannya walaupun tindak pidana yang diperintahkan disidik itu penyalahgunaan APBD yaitu pasal 2 atau 3, tetapi sepanjang penyelidikan itu ditemukan tindak pidana maka boleh itu menurut hakim," kata Petrus.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM

"Menurut kami, ini suatu perluasan yang benar-benar sangat berbahaya. Artinya apa? Kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBD, kalau APBD tidak terbukti (ada penyalahgunaan) yang penting ada korupsinya, itu menurut hakim," imbuhnya.

Lebih jauh, kubu Gubernur nonaktif Papua itu juga menyoroti pemeriksaan 13 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, belasan saksi tersebut keterangannya dijadikan alat bukti untuk menjerat Lukas Enembe dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Sprindik penyalahgunaan APBD yaitu nomor 79 tanggal 27 Juli 2022 dan saksi-saksi di periksa Agustus, kemudian Bapak Lukas dibuat surat penyelidikan 1 September dan 5 September ditetapkan sebagai tersangka yang penting ada saksi-saksi diperiksa walaupun tidak ada kaitannya," kata Petrus.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com