JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," ujar Ali kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim Penasihat Hukumnya," kata Juru Bicara KPK itu lagi.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak
Ali mengungkapkan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe bakal segera dibawa ke proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, KPK bakal mengungkapkan seluruh bukti-bukti keterlibatan Gubernur nonaktif Papua itu dalam proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," ujar Ali.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Likas Enembe
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Sebab, diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.