JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memenuhi Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang pembacaan putusan gugatan praperadilan, Rabu (3/5/2023) siang.
Pantauan Kompas.com di ruang sidang, puluhan pendukung Lukas Enembe berdiri untuk dapat menyaksikan jalannya sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat banyaknya pendukung Lukas Enembe yang masuk ke dalam ruangan, tim Kuasa Hukum Enembe, Petrus Jaru pun menghampiri dan memberikan arahan agar dapat mengikuti sidang dengan tertib.
“Jangan menyampaikan aspirasi di sini. Jadi, kalau hadir duduk saja, jangan bersuara ya,” kata Petrus kepada para pendukung.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Geruduk PN Jaksel
Jalannya sidang putusan praperadilan ini juga turut dijaga ketat personel Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada September 2022.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang putusan gugatan ini bakal digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Rabu ini, pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 13.35 WIB, sidang belum juga dimulai.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Patologi Sebut Lukas Enembe Terinfeksi Hepatitis B
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.