Salin Artikel

Kecewa Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Pengacara Doakan Hakim Tak Terjerat Kasus

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Mudah-mudahan, hakim yang membuat putusan ini suatu saat tidak kena kasus apa saja," kata Petrus saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Petrus berpandangan, Komisi Antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Sebab, pasal yang diterapkan KPK terhadap Gubernur nonaktif Papua itu tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan penyidik.

Dalam proses penyelidikan, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi, dalam sprindik yang keluar, Lembaga Antikorupsi itu menyebutkan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi.

"Hakim dalam pertimbangannya walaupun tindak pidana yang diperintahkan disidik itu penyalahgunaan APBD yaitu pasal 2 atau 3, tetapi sepanjang penyelidikan itu ditemukan tindak pidana maka boleh itu menurut hakim," kata Petrus.

"Menurut kami, ini suatu perluasan yang benar-benar sangat berbahaya. Artinya apa? Kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBD, kalau APBD tidak terbukti (ada penyalahgunaan) yang penting ada korupsinya, itu menurut hakim," imbuhnya.

Lebih jauh, kubu Gubernur nonaktif Papua itu juga menyoroti pemeriksaan 13 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, belasan saksi tersebut keterangannya dijadikan alat bukti untuk menjerat Lukas Enembe dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Sprindik penyalahgunaan APBD yaitu nomor 79 tanggal 27 Juli 2022 dan saksi-saksi di periksa Agustus, kemudian Bapak Lukas dibuat surat penyelidikan 1 September dan 5 September ditetapkan sebagai tersangka yang penting ada saksi-saksi diperiksa walaupun tidak ada kaitannya," kata Petrus.

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/18073901/kecewa-praperadilan-lukas-enembe-ditolak-pengacara-doakan-hakim-tak-terjerat

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke