Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 03/05/2023, 14:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil tersebut tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," ujarnya lagi.

Baca juga: PKS Sayangkan Ada Aktivis Buruh Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar Capres

Kemudian, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik pada Rabu ini.

Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja tersebut.

"Alasan pertama, UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," kata Said.

Alasan kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Alasan ketiga, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?

Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan. Dengan tujuan agar dianggap telah melibatkan pekerja.

Padahal, masukan para pekerja disebut tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

Alasan keempat, UU Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal karena melampaui batas waktu.

Merujuk UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP), Perppu Cipta Kerja mestinya disetujui dan ditetapkan DPR pada masa sidang 10-16 Januari 2023.

"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," kata Said.

Baca juga: Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja

Alasan kelima, menurut Partai Buruh, pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena UU Cipta Kerja bersifat omnibus.

Said Salahuddin lantas mengutip aturan yang menyatakan bahwa omnibus harus dibuat dengan tiga syarat, yakni adanya rancangan, dokumen perencanaan, dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," ujar Said.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Capres pada Juli-Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com