JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis.
Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot mengatakan, analisa penyakit yang diderita Gubernur nonaktif Papua itu diketahui dari hasil dokumen medis pengobatan Lukas Enembe di Singapura.
"Pak Lukas ini terinfeksi Hepatitis B, dan hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya. Kalau kita lihat sekarang Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis," kata Gatot dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjabarkan bahwa penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan pada fungsi hati.
"Kalau dia pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati," ujar Gatot.
Mendengar penjelasan tersebut, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe pun mempertanyakan tingkat keparahan penyakit yang diderita kliennya.
Sebab, saat ini Lukas Enembe tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK bersama dengan tahanan lainnya.
"Tadi ahli menyatakan bahwa pasien terinfeksi Hepatitis B yang belum ada obatnya dan kronis, boleh dijelaskan kepada kami semua kronis itu apa?" tanya tim hukum Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri, Tim Hukum: Kita Tahu dari Media
Gatot lantas menjelaskan bahwa virus Hepatitis B tengah berada di tubuh Lukas Enembe. Virus ini dapat menularkan orang-orang di sekitarnya melalui cairan tubuh.
Bahkan, menurutnya, seorang dokter yang mengetahui pasiennya mengidap penyakit Hepatitis B bakal takut dan berhati-hati dengan potensi penularan yang tinggi tersebut.
"Virus Hepatitis B itu menular?" tanya tim Hukum Lukas Enembe menegaskan.
"Iya sangat menular," ujar Ahli Patologi tersebut.
Diketahui, Lukas Enembe mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022 terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe