JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tujuh aset yang diduga milik dan terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.
Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
“KPK kembali sita aset tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ketujuh aset Lukas Enembe yang bernilai ekonomis tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua, Jakarta, dan Bogor.
Aset-aset tersebut adalah tanah dan hotel di atasnya di Jalan Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.
Kemudian, tanah 2.000 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Selanjutnya, tanah dengan luas 682 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Ada juga tanah seluas 2.199 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kemudian, satu unit apartemen The Grove Masterpiece Jakarta Selatan. Lokasinya di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Penyidik juga menyita Rumah Cluster Violin 3, Golf Island. Lokasinya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.
Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.