Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri, Tim Hukum: Kita Tahu dari Media

Kompas.com - 27/04/2023, 21:14 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku baru mengetahui salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri.

Bahkan, Petrus mengaku baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari media massa.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe.

"Kami belum melihat surat cekalnya, jadi belum bisa berkomentar. Kalau suatu upaya-upaya seperti itu (pencegahan ke luar negeri) sepanjang sesuai aturan kan kita mengikuti ya," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

"Jadi, kita melihat satu kuasa hukum dicekalkan melalui media, semua informasi kan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Namun, Petrus mengaku masih berkomunikasi dengan Stefanus Roy Rening terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.

Hanya saja, mereka masih belum mengetahui dan mendapatkan surat resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi.

"Sampai sekarang kita belum tahu. Jadi kita belum tahu isinya dicekal dalam hal apa? perbuatan apa? Saya tidak bisa komentar," kata Petrus.

"Kita kan satu tim, (tentu) tetap membangun komunikasi, (tetapi) soal suratnya sendiri kita belum tahu, dicekal dalam pasal apa? Jadi bagaimana saya mau ngomong gitu lho," ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, terkait kasus Lukas Enembe. Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.

Tiga nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman, Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, H Sukman dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne juga dicegah ke luar negeri.

Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Baca juga: 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Dicegah Ke Luar Negeri, Salah Satunya Kadis PUPR Papua

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Namun, dalam sidang Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com