Salin Artikel

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SE tersebut, permintaan tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat, dan atau pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak.

“Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Firli dalam surat edaran tersebut.

KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya.

Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Firli dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus lapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu akan dianggap menerima suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Firli.

SE Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Kemudian, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, para ketua DPRD provinsi hingga kota, para ketua komisi, direksi BUMN maupun BUMD, pimpinan asosiasi perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/10021791/kpk-ingatkan-pegawai-negeri-tak-minta-gratifikasi-lebaran-atas-nama-pribadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke