JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang hingga barang berharga senilai puluhan miliar rupiah dari penggeledahan di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah (Jateng).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Adapun sejumlah barang yang diamankan adalah, uang dalam pecahan rupiah, valas, deposito, logam mulia, dan dokumen.
Baca juga: Geledah Kantor Kemenhub dan Rumah Tersangka Jalur Kereta, KPK Amankan Uang Rp 5,6 M
“Saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Selain diangkut dari Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, sejumlah barang yang diamankan itu juga diamankan dari penggeledahan di 3 kantor perusahaan swasta.
Kantor tersebut antara lain, PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya, dan PT Prawiramas Puriprima.
KPK selanjutnya akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA
“Akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata Ali.
Selain di Jawa Tengah, tim penyidik juga menggeledah Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub, kantor DJKA, rumah sejumlah tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan pada Kamis (13/4/2023) hingga Jumat (14/4/2023).
Dalam upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan bukti uang Rp 5,6 miliar dalam berbentuk pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya terkait dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.