JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 5,6 miliar dari operasi penggeledahan di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan di sejumlah lokasi lainnya.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bukti uang yang diangkut penyidik itu berbentuk pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat (AS).
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Baru Diresmikan Jokowi 13 Hari, Proyek Jalur Kereta Makassar-Parepare Dikorupsi
Selain kantor Kemenhub, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Upaya paksa itu digelar pada Kamis (13/4/2023) hingga Jumat (14/4/2023).
Selain barang bukti uang, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen terkait proyek di DJKA.
Lebih lanjut, KPK akan menganalisis dan menyita bukti uang dan dokumen itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sampai saat ini, kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti di sejumlah tempat.
“Perkembangannya akan disampaikan,” tutur Ali.
Baca juga: Baru Diresmikan Jokowi 13 Hari, Proyek Jalur Kereta Makassar-Parepare Dikorupsi
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya terkait dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Kamis (13/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.