JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum Ahmad Burhanuddin dan Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kedua pejabat tersebut diklarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Tadi ada klarifikasi dengan kabiro SDM dan Kabiro hukum KPK,” kata Albertina Ho saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Meski telah meminta klarifikasi dari lima pimpinan KPK dan sejumlah pejabat lainnya, sampai saat ini Dewas belum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar Priantoro.
“Belum masih proses klarifikasi,” ujar Albertina.
Baca juga: KPK Hargai Langkah Endar Priantoro Melapor ke Ombudsman
Sejauh ini, Dewas telah meminta klarifikasi dari lima pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.
Kelima orang itu disebut sepakat memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dewas juga telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada hari yang sama dengan klarifikasi Endar.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari jawaban kelima pimpinan KPK.
“Oh belum, keputusan itu belum, kita masih pelajari semua,” kata Tumpak.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
Diketahui, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewas pada Selasa (4/4/2023).
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Endar Priantoro menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
"Pemulangan" Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
Selain Endar Priantoro, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar Priantoro diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar Priantoro terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.