JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Meski demikian, Ali belum membeberkan nama penyuap lain dalam perkara Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Identitas, detail perbuatan, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali kemydian berjanji KPK akan mengumumkan setiap perkembangan perkara Lukas Enembe ini ke masyarakat.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dapat 12 Proyek Bernilai Rp 110 Miliar dari APBD Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.