JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro akan mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 MAret lalu.
Kuasa hukum Endar, Rachmat Mulyana mengkonfirmasi, Endar akan mengadu ke Ombudsman hari ini, Senin (17/4/2023).
“Insyaallah jadi,” kata Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/4/2023) malam.
Baca juga: Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN
Menurut Rachmat, Endar dan tim kuasa hukum akan mendatangi Ombudsman sekitar pukul 14.00 - 15.00 WIB.
“Sekitar jam 2 atau jam 3 (sore),” tutur di.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023) Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Pemulangan Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Baca juga: Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli? Ini Tanggapan Kapolri
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.