Direktur Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Lucia Rizka Andalucia mengatakan bahwa industri kesehatan di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku obat dan alkes impor.
"Kita menghadapi permasalahan utama di Indonesia, industri kesehatan di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku obat dan alkes impor," katanya dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).
"Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam RUU, kami akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberi insentif bagi produsen obat dalam negeri," tambahnya.
Baca juga: Data Berisi Daftar Pemilik Perusahaan Produsen Obat Tercemar EG-DEG Lenyap dari Laman Ditjen AHU
Selain memperbaiki sistem ketahanan, RUU Kesehatan diklaim dapat memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.
Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan RUU Kesehatan akan memudahkan masyarakat untuk berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.
"Manfaat RUU Kesehatan untuk masyarakat adalah akses ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan," ucapnya.
Menurut Erfen, RUU Kesehatan juga mengatur dan membuka peluang kepada siapapun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.
Baca juga: Ramai soal Panggilan Papi-Mami dan Bapak-Ibu Dikaitkan dengan Kondisi Ekonomi
"Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena 'darah biru'," imbuh Erfen.