Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tuai Pro-Kontra, RUU Kesehatan Didukung Penuh Forum Mahasiswa Cipayung Plus

Kompas.com - 15/04/2023, 09:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) menuai pro-kontra dari berbagai pihak.

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama pemerintah saat ini sedang membahas RUU tersebut dan jika disahkan akan menjadi tonggak reformasi terbesar dalam sejarah.

Meski diprotes oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi lain memberikan respons positif terhadap RUU Kesehatan, salah satunya Forum Cipayung Plus.

Forum yang beranggotakan organisasi mahasiswa lintas agama tersebut mendukung upaya DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Kesehatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) M Ichya meyakini, RUU kesehatan memiliki fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit melalui pemberdayaan pos pelayanan terpadu (posyandu) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sampai tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Menjamin Mutu Pelayanan Puskesmas

“RUU Kesehatan akan mendorong kebijakan negara untuk fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit (promotif dan preventif) dengan memberdayakan posyandu dan puskesmas sampai tingkat desa dan kelurahan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Masyarakat yang sehat, lanjut Ichya, akan mengurangi beban keuangan keluarga dan negara, sehingga sumber keuangan bisa dialokasikan untuk hal-hal lain, seperti kebutuhan rumah tangga atau pendidikan.

Lebih lanjut, Ichya mengatakan, RUU Kesehatan dapat membuka pintu rezeki umat di Tanah Air melalui pembukaan lapangan pekerjaan di sektor kesehatan.

Menurutnya, upaya peningkatan ketahanan kesehatan akan mendorong produksi obat, vaksin, dan alat kesehatan (alkes) dalam negeri sehingga dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

“Besar harapan agar pembahasan RUU Kesehatan dapat berjalan secara konstruktif dan pengesahan RUU dapat segera terlaksana. Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat segera menerima manfaat peningkatan akses kesehatan yang berkualitas dan lebih terjangkau,” tutur Ichya.

Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, Indonesia melakukan impor obat-obatan dan alkes dalam jumlah yang besar. Hal ini terjadi karena terbatasnya stok dalam negeri.

Sekjen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Zaki Nugraha menilai, RUU Kesehatan akan menurunkan harga obat-obatan dalam negeri serta menjamin ketersediaan obat-obat terbaru.

“Utamanya, obat-obatan untuk penyakit dengan tingkat kematian dan biaya tertinggi di Indonesia, yaitu kanker, jantung, stroke, dan diabetes,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Zaki, kemandirian bidang kesehatan perlu didorong melalui pengesahan RUU Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Larangan Iklan Rokok dalam RUU Kesehatan

Sekjen Himpunan Mahasiswa Buddhis (Hikmahbudhi) Ravindra mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang tertinggal di bidang teknologi kesehatan.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari terbatasnya ketersediaan teknologi dalam berbagai pengobatan di rumah sakit dalam negeri.

"Salah satu semangat RUU Kesehatan yang kita lihat adalah mendorong penggunaan bioteknologi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menghadirkan obat dan terapi canggih untuk Indonesia. Fasilitas dengan standar yang baik harus hadir di seluruh rumah sakit (rs)," imbuh Ravindra.

Menurut Forum Cipayung, RUU Kesehatan akan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokter dan dokter spesialis.

Selain itu, RUU Kesehatan juga akan meningkatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas sehingga masyarakat yang berobat menggunakan BPJS tidak mengalami diskriminasi dan harus antre selama berhari-hari.

Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online

Sementara itu, masyarakat kelas menengah dan atas tidak berbondong-bondong berobat ke luar negeri.

Pandemi Covid-19 telah menguak kelemahan sistem kesehatan nasional. Khususnya masalah minimnya ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), termasuk dokter dan dokter spesialis serta infrastruktur.

Padahal, kehadiran nakes dapat meningkatkan ketahanan masyarakat di sektor kesehatan saat ini dan masa mendatang.

Banyaknya temuan kelemahan sistem kesehatan bangsa ini akhirnya membuat banyak kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa mendorong untuk dilakukannya reformasi sistem kesehatan.

Baca juga: Ditolak IDI, RUU Kesehatan Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Nakes hingga Masyarakat

Manfaat RUU Kesehatan

Melansir Kompas.com, Kamis (13/4/2023), Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril memaparkan sejumlah manfaat dari RUU Kesehatan bagi nakes hingga masyarakat.

Menurutnya, RUU Kesehatan memberikan perlindungan ekstra bagi nakes. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pada RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI, Rabu (5/4/2023).

Nakes, lanjutnya, adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, mereka layak mendapat hak dan perlindungan hukum yang baik.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan.

Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ucap Syahril melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Kemenkes mengklaim RUU Kesehatan mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan di Indonesia, yakni perwujudan kemandirian obat dan alkes.

Dengan kemandirian obat dan alkes, Indonesia disebut tidak lagi terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan impor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Lucia Rizka Andalucia mengatakan bahwa industri kesehatan di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku obat dan alkes impor.

"Kita menghadapi permasalahan utama di Indonesia, industri kesehatan di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku obat dan alkes impor," katanya dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

"Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam RUU, kami akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberi insentif bagi produsen obat dalam negeri," tambahnya.

Baca juga: Data Berisi Daftar Pemilik Perusahaan Produsen Obat Tercemar EG-DEG Lenyap dari Laman Ditjen AHU

Selain memperbaiki sistem ketahanan, RUU Kesehatan diklaim dapat memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.

Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan RUU Kesehatan akan memudahkan masyarakat untuk berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.

"Manfaat RUU Kesehatan untuk masyarakat adalah akses ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan," ucapnya.

Menurut Erfen, RUU Kesehatan juga mengatur dan membuka peluang kepada siapapun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.

Baca juga: Ramai soal Panggilan Papi-Mami dan Bapak-Ibu Dikaitkan dengan Kondisi Ekonomi

"Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena 'darah biru'," imbuh Erfen.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com