Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari terbatasnya ketersediaan teknologi dalam berbagai pengobatan di rumah sakit dalam negeri.
"Salah satu semangat RUU Kesehatan yang kita lihat adalah mendorong penggunaan bioteknologi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menghadirkan obat dan terapi canggih untuk Indonesia. Fasilitas dengan standar yang baik harus hadir di seluruh rumah sakit (rs)," imbuh Ravindra.
Menurut Forum Cipayung, RUU Kesehatan akan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokter dan dokter spesialis.
Selain itu, RUU Kesehatan juga akan meningkatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas sehingga masyarakat yang berobat menggunakan BPJS tidak mengalami diskriminasi dan harus antre selama berhari-hari.
Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online
Sementara itu, masyarakat kelas menengah dan atas tidak berbondong-bondong berobat ke luar negeri.
Pandemi Covid-19 telah menguak kelemahan sistem kesehatan nasional. Khususnya masalah minimnya ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), termasuk dokter dan dokter spesialis serta infrastruktur.
Padahal, kehadiran nakes dapat meningkatkan ketahanan masyarakat di sektor kesehatan saat ini dan masa mendatang.
Banyaknya temuan kelemahan sistem kesehatan bangsa ini akhirnya membuat banyak kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa mendorong untuk dilakukannya reformasi sistem kesehatan.
Baca juga: Ditolak IDI, RUU Kesehatan Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Nakes hingga Masyarakat
Melansir Kompas.com, Kamis (13/4/2023), Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril memaparkan sejumlah manfaat dari RUU Kesehatan bagi nakes hingga masyarakat.
Menurutnya, RUU Kesehatan memberikan perlindungan ekstra bagi nakes. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pada RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI, Rabu (5/4/2023).
Nakes, lanjutnya, adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, mereka layak mendapat hak dan perlindungan hukum yang baik.
“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan.
Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ucap Syahril melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?
Kemenkes mengklaim RUU Kesehatan mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan di Indonesia, yakni perwujudan kemandirian obat dan alkes.
Dengan kemandirian obat dan alkes, Indonesia disebut tidak lagi terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan impor.