Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/04/2023, 17:12 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kami saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci

Mahfud menyebutkan, semua pihak tampaknya ingin draf RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR agar segera dibahas.

“Baik parpol maupun pemerintah maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta, segera dong diajukan, DPR-nya juga,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset.

“Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait,” ujar Mahfud.

Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....

Enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Paraf diberikan oleh menteri atau kepala lembaga masing-masing.

Draf naskah RUU Perampasan Aset itu kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah itu, Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Pernyataan Bambang Pacul

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh ketum parpol.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Pacul menjawab permohonan Mahfud agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," ujar Bambang lalu diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com