Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: 6 Kementerian/Lembaga Sudah Teken Draf Naskah RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/04/2023, 15:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Paraf diberikan oleh menteri atau kepala lembaga masing-masing.

Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....

Draf naskah RUU Perampasan Aset itu kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah itu, Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

“Oleh sebab itu, dalam waktu tak lama, (surpres) RUU Perampasan Aset dikirim ke DPR,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pihaknya juga akan menyisir kesalahan redaksional draf naskah itu sebelum dikirim ke Jokowi.

Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kok Enggak Rampung?

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi mengaku akan segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset ke DPR bila pembahasan di internal pemerintah sudah rampung.

"Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepeatnya," kata Jokowi seusai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4/2023).

Jokowi kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, ia mendorong jajarannya untuk segera merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat dibahas bersama DPR.

"Sudah kita dorong, sudah lama kok masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Baca juga: Bambang Pacul: Enggak Ada Perintah Ketum PDI-P soal RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal

 

Jokowi sebelumnya sudah bolak-balik menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan dalam rangka mempermudah pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masih dalam tahap penyelesaian draf dan naskah akademik.

Hingga akhir pekan lalu, DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini.

Surat presiden tersebut belum bisa dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan terhadap draf regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com