JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperkirakan kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
Gugatan tersebut sebelumnya disebut PDI-P dapat menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
“Peluang dikabulkannya sangat kecil. Walaupun dikabulkan putusan PTUN juga tidak ada upaya paksa untuk pelaksanaanya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Jika permohonan PDIP-P dikabulkan, kata Charles, berpotensi menimbulkan perdebatan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik
Sebab, MK telah memutuskan menolak sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) terkait Pilpres 2024, yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Meskipun didalilkan dengan objek berbeda. Namun lingkupnya tetap bagian dari pelaksanaan putusan MK terkait PHPU pilpres, yang sejatinya hrs dilaksanakan juga oleh MPR,” kata Charles.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Sidang perdananya digelar pada Kamis (2/5/2024).
Gugatan ini diajukan PDI-P karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Gayus berharap, putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.
Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.
Dari dasar itu, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN
"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU)melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.