Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Syarat Surat Pengadilan Tak Pernah Dipidana untuk Caleg, Anggota DPR: Kalau Takwa ke Tuhan Siapa yang Buat Suratnya?

Kompas.com - 12/04/2023, 20:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI memprotes syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun yang berlaku untuk pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024.

Ketentuan ini akan diatur lewat Peraturan KPU soal pencalegan.

Salah satu anggota dari fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai bahwa jika memang surat keterangan semacam itu diperlukan untuk membuktikan rekam jejak caleg, syarat-syarat lain sebagai caleg juga memerlukan surat keterangan sebagai bukti hitam di atas putih.

Demikian juga syarat bahwa caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu yang mengeluarkan surat pernyataan itu siapa? Kenapa tidak Pengadilan Agama saja kita suruh atau lembaga lain atau MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" ujar Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah, Selasa (12/4/2023).

"Jadi kalau memang ini bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (seharusnya) mendapatkan pengakuan dari institusi juga, tetapi apa ternyata? Di Peraturan KPU, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu cukup yang menyatakan itu pribadi yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Partai Nonparlemen Minta KPU Pangkas Persyaratan Bacaleg

Ia kemudian menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan, seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg.

Guspardi dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI merasa bahwa syarat surat keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih merupakan sesuatu yang merepotkan.

Apalagi, untuk menerbitkan surat keterangan semacam itu, pengadilan membutuhkan SKCK dari yang bersangkutan pula.

Gaus menilai bahwa seorang caleg cukup melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan bahwa pencalonan dirinya akan dianulir/keanggotaannya di Dewan akan diganti apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

"Itu barangkali tidak ada satu orang pun yang berani melakukan itu dan barangkali itu solusi yang tepat. Ini kan sudah sangat keras dan tegas," kata Gaus.

"Pengadilan itu pun, maaf saja, asal mengeluarkan surat keterangan saja. Saya sudah 5 kali membuat surat berkaitan tentang itu," ujar dia.

Baca juga: KPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 Tahun

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata dia dalam rapat.

Gaus sempat berulang kali meminta agar masukannya ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dan diakomodasi oleh KPU dalam peraturan soal pencalegan nanti.

Namun, pimpinan rapat menegaskan bahwa rapat ini hanya bersifat konsultatif, sehingga apa pun peraturan soal pencalegan tetap berpulang pada KPU RI sebagai pihak berwenang.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com