JAKARTA, KOMPAS.com - Partai nonparlemen meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).
Ada enam partai nonparlemen yang sudah menyuarakan perihal pemangkasan syarat bacaleg, yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Mereka menilai persyaratan saat ini terlalu kaku dan menyulitkan bacaleg.
"Terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ujar Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Partai Buruh Segera Ajukan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja ke MK
Adapun persyaratan yang mesti dipangkas meliputi syarat ijazah, bukan terpidana, dan kesehatan.
Said menjelaskan, KPU semestinya dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan ijazah asli, selain fotokopi ijazah yang dilegalisir dalam dokumen persyaratan bacaleg. Dokumen ini juga dinilai lebih otentik.
"Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan," ujar Said.
Selanjutnya syarat bukan terpidana.
Said menjelaskan, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja.
Sementara, bacaleg yang tidak pernah dipidana semestinya tidak perlu mengurus dokumen tersebut.
"Hal itu disebabkan sudah ada persyaratan lain bagi setiap bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak pernah dipidana penjara," ungkap Said.
"Surat pernyataan diatas meterei itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa harus double-double? Ini sangat memberatkan," sambung dia.
Berikutnya terkait syarat kesehatan.
Said menyebut surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba jika harus diurus di instansi berbeda akan memberatkan.
Baca juga: Demo di DPR, Partai Buruh Bakal Tolak Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Menurutnya, KPU sebetulnya memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini dilakukan untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.
Selain itu, biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal.
"Beberapa contoh masukan persyaratan bacaleg dari parpol-parpol nonparlemen tersebut perlu diperhatikan oleh KPU. Tidak adil kalau KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja," tegas Said.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.