Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2023, 18:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai nonparlemen meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Ada enam partai nonparlemen yang sudah menyuarakan perihal pemangkasan syarat bacaleg, yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Mereka menilai persyaratan saat ini terlalu kaku dan menyulitkan bacaleg.

"Terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ujar Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Partai Buruh Segera Ajukan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja ke MK

Adapun persyaratan yang mesti dipangkas meliputi syarat ijazah, bukan terpidana, dan kesehatan.

Said menjelaskan, KPU semestinya dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan ijazah asli, selain fotokopi ijazah yang dilegalisir dalam dokumen persyaratan bacaleg. Dokumen ini juga dinilai lebih otentik.

"Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan," ujar Said.

Selanjutnya syarat bukan terpidana.

Said menjelaskan, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja.

Sementara, bacaleg yang tidak pernah dipidana semestinya tidak perlu mengurus dokumen tersebut.

"Hal itu disebabkan sudah ada persyaratan lain bagi setiap bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak pernah dipidana penjara," ungkap Said.

"Surat pernyataan diatas meterei itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. Kenapa harus double-double? Ini sangat memberatkan," sambung dia.

Berikutnya terkait syarat kesehatan.

Said menyebut surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba jika harus diurus di instansi berbeda akan memberatkan.

Baca juga: Demo di DPR, Partai Buruh Bakal Tolak Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Menurutnya, KPU sebetulnya memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal ini dilakukan untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.

Selain itu, biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal.

"Beberapa contoh masukan persyaratan bacaleg dari parpol-parpol nonparlemen tersebut perlu diperhatikan oleh KPU. Tidak adil kalau KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja," tegas Said.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com