Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Kompas.com - 26/03/2023, 21:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa dihukum selama 6 tahun penjara.

Ancaman penjara itu tercantum dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi itu diberlakukan bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

Baca juga: Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000," demikian bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres serta anggota legislatif adalah kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari rumah sakit, serta surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Selain surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda bukti bayar pajak 5 tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya juga termasuk ke dalam syarat dokumen administrasi bagi capres-cawapres hingga calon anggota legislatif.

Baca juga: Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Lembaga yang berwenang menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu oleh capres-cawapres serta caleg adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan Polri.

Partai politik juga bisa mengajukan pengganti ke KPU jika terdapat caleg yang mereka usung ketahuan menggunakan dokumen palsu.

"Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik," bunyi pasal 250 ayat (2) UU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com