Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.
Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.
“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prossnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam perkara penipuan Fin88.
Whisnu menyatakan, berkas perkara para tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah ditahan dan berkas perkara di Kejaksaan Agung, menunggu P21 (lengkap),” ucap Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.