Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Bareskrim, Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/04/2023, 15:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Adapun kasus itu dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp 200 miliar.

Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak diadili.

Baca juga: Bertambah, Ada 9 Laporan Polisi dan 13 Saksi dalam Kasus Robot Trading ATG

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini, yang di mana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ia menyebut, polisi memang saat ini sudah menangkap dua mitra atau affiliator robot trading Fin888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC), namun pelaku utamanya Tjahjadi Rahardja belum dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus, uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.

Baca juga: Kembalikan Kerugian Korban Robot Trading ATG, Polresta Malang Gandeng LPSK

Dia pun menerangkan, Finn888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019. Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya.

Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 berdasarkan sejumlah alasan.

Sebab, menurutnya, ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.

Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar

Bahkan, Oktavianus menekankan dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.

“Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokuman, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus Fin888, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus itu.

Menurut Oktavianus, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama Tjahjadi Raharja dalam kasus tersebut.

Baca juga: Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG

“Lalu tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksdnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban,” terangnya.

Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.

Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.

“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prossnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam perkara penipuan Fin88.

Whisnu menyatakan, berkas perkara para tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah ditahan dan berkas perkara di Kejaksaan Agung, menunggu P21 (lengkap),” ucap Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com