"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2014).
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukam banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.
Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang kala itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Anas juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas selama 6 tahun.
Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis dari pidana penjara 14 tahun menjadi 8 tahun saja.
Baca juga: Demokrat Persilakan Anas Urbaningrum Beri Kejutan via Pidato: Dia Memang Orator Ulung
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Selain itu, Majelis Hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Tepat 11 April 2023, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung. Ia menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan ke depan.
Oleh karenanya, hingga Juli mendatang, Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) sebelum nantinya bebas murni.
Baca juga: AHY Minta Rakyat Monitor Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Jalur PK
"Alhamdulillah hari ini 11 April 2023, dengan diantar oleh kepala sekolah, Kalapas (kepala lapas), saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program CMB (cuti menjelang bebas) tiga bulan ke depan," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/04/2023).