JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.
Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) siang.
Bebasnya Anas ini menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang kala itu tengah berkuasa.
Kasus korupsi tersebut pada akhirnya juga menyeret sejumlah nama politisi partai bintang mercy seperti Muhammad Nazarudin hingga Angelina Sondakh.
Berikut jejak kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum ke penjara.
Jadi tersangka
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh Nazaruddin yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.
Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan.
Buntutnya, Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Selain proyek Hambalang, Anas juga disebut-sebut menerima hadiah menyangkut sejumlah proyek lainnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis
Proses hukum terhadap Anas pun bergulir di meja hijau. Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2014).
Hukuman disunat
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukam banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.
Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Anas juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas selama 6 tahun.
Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis dari pidana penjara 14 tahun menjadi 8 tahun saja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Selain itu, Majelis Hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Bebas
Tepat 11 April 2023, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung. Ia menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan ke depan.
Oleh karenanya, hingga Juli mendatang, Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) sebelum nantinya bebas murni.
"Alhamdulillah hari ini 11 April 2023, dengan diantar oleh kepala sekolah, Kalapas (kepala lapas), saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program CMB (cuti menjelang bebas) tiga bulan ke depan," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/04/2023).
Bebasnya Anas disambut oleh sejumlah simpatisan. Di hadapan para pendukungnya, Anas menyampaikan sindiran ke lawan-lawan politik.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini membusuk, kalau ada yang berpikir saya menjadi bangkai fisik dan sosial, mohon maaf, alhamdulillah itu tak terjadi," kata Anas.
"Alhamdulilah dengan dukungan keluarga teman dan para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri, saya hadir di sini dengan sadar sehat dan waras," lanjutnya.
Kembali ke politik?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Anas apakah dirinya bakal kembali ke politik setelah menghirup udara bebas.
Namun demikian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), parpol yang dibentuk oleh para loyalis Anas, mengaku telah menyiapkan jabatan strategis buat Anas.
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyebut, Anas akan dilibatkan untuk menentukan arah PKN ke depan.
"Yang pasti tempat yang strategis dan ikut menentukan arah perjuangan PKN ke depannya," kata Pasek kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Adapun PKN dideklarasikan pada Oktober 2021. Partai pendatang baru iti terdaftar sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/12262861/kilas-balik-kasus-anas-urbaningrum-korupsi-proyek-hambalang-hukuman