JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, tidak ada pengamanan khusus jelang sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok, Rabu (12/4/2023).
Adapun empat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Kalau pengamanan khusus tidak ada, (hanya) internal pengadilan yang mengadakan pengawalan seperti biasa,” kata Binsar saat ditemui di Kantornya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Dibacakan Besok, Putusan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Kuatkan Vonis Hukuman Mati
Binsar menyampaikan, pengamanan jalannya sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, sama dengan pengamanan banding perkara lainnya.
Dia menerangkan, pengamanan di PT DKI terdiri dari aparatur di internal dan pihak pengamanan dari Mahkamah Militer yang ditugaskan.
“Ada aparat dari Pengadilan Mahkamah Militer yang membantu kami,” jelas Binsar.
Lebih lanjut, Binsar menyebutkan sidang perkara empat terdakwa itu bakal digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Sidang pertama yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu bakal diawali dengan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan putusan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok, Pakar Ungkap 2 Kemungkinan
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.