JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (12/4/2023)??.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo); dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, sidang perkara empat terdakwa itu bakal digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
“Sidang sesuai dengan registrer perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Tizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Maruf,” kata Binsar saat ditemui di Kantornya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok, Pakar Ungkap 2 Kemungkinan
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Baca juga: Richard Eliezer Masih Ditahan di Bareskrim usai Perlindungan Dicabut
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.