Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok, Pakar Ungkap 2 Kemungkinan

Kompas.com - 11/04/2023, 17:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan banding Ferdy Sambo dkk atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, ada dua kemungkinan yang muncul dalam putusan banding.

Pertama, putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim di tingkat vonis yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pertama, putusan pengadilan banding mengambil alih terhadap putusan pengadilan negeri. Artinya apa, kalau mengambil alih artinya menguatkan putusan banding," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok

Jika putusan PT DKI menguatkan vonis PN Jaksel terhadap empat terdakwa, Sambo akan tetap dihukum pidana mati. Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, akan tetap divonis 20 tahun penjara.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, tetap divonis 15 tahun penjara. Dan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, tetap divonis 13 tahun penjara.

Kemungkinan kedua, lanjut Hibnu, putusan banding mengadili sendiri. Artinya, PT DKI mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.

Baca juga: Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Ingat Lagi Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.

"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Baca juga: Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa. Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com