JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan banding Ferdy Sambo dkk atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, ada dua kemungkinan yang muncul dalam putusan banding.
Pertama, putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim di tingkat vonis yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pertama, putusan pengadilan banding mengambil alih terhadap putusan pengadilan negeri. Artinya apa, kalau mengambil alih artinya menguatkan putusan banding," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok
Jika putusan PT DKI menguatkan vonis PN Jaksel terhadap empat terdakwa, Sambo akan tetap dihukum pidana mati. Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, akan tetap divonis 20 tahun penjara.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, tetap divonis 15 tahun penjara. Dan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, tetap divonis 13 tahun penjara.
Kemungkinan kedua, lanjut Hibnu, putusan banding mengadili sendiri. Artinya, PT DKI mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.
Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.
Baca juga: Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Ingat Lagi Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.
"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.
"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.
Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.
Baca juga: Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum
Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa. Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.
Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.