JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Keempat terdakwa itu ialah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf.
“Besok putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Kantornya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok
Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sementara, banding Kuat Ma’ruf diajukan sehari lebih dulu yakni 15 Februari 2023.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Vonis itu meliputi dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim sebagai pemberat hukuman Sambo. Di antaranya, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua yang merupakan ajudan Sambo yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih 3 tahun.
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hakim pun menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Baca juga: PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.