Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Ingat Lagi Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 11/04/2023, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Keempat terdakwa itu ialah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf.

“Besok putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Kantornya, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok

Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sementara, banding Kuat Ma’ruf diajukan sehari lebih dulu yakni 15 Februari 2023.

Untuk menyegarkan ingatan, berikut vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Vonis itu meliputi dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim sebagai pemberat hukuman Sambo. Di antaranya, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua yang merupakan ajudan Sambo yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih 3 tahun.

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim pun menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Baca juga: PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum

2. Putri Candrawathi

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com