JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 gaduh sebulan terakhir. Ini bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lewat putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu yang sedianya sudah berjalan berjalan sejak Juni tahun lalu.
Putusan itu pun banjir kritik. KPU sendiri enggan melaksanakan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Oleh PT DKI, banding KPU dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dinyatakan batal.
Berikut jejak wacana penundaan pemilu yang dibatalkan oleh PT DKI.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI ke PN Jakpus. Sebelumnya, Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, partai pendatang baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Akan tetapi, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Merasa tak puas, Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Ternyata, gugatan itu dikabulkan dan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakpus menilai bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Itulah Hukum yang Benar
Putusan PN Jakpus ini seketika banjir kritik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang menentang keras putusan tersebut.
Dia meminta KPU melawan habis-habisan dan mengajukan banding atas putusan itu.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).