Konferensi pers Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU menunda Pemilu 2024, Jumat (3/3/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) hari ini menjalani hari terakhir verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada 31 Maret 2023.
Verifikasi faktual ini dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan di lapangan atas data-data kepengurusan dan keanggotaan partai yang diserahkan Prima sebelumnya.
Verifikasi ini penting untuk menentukan apakah Prima memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Namun, tahapannya tidak sesederhana itu. Masih terdapat berbagai tahapan selepas verifikasi faktual yang akan dilalui Prima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.