JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sudah tepat.
Adapun putusan PT DKI Jakarta ini membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima agar Pemilu 2024 ditunda.
“Memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri, maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Menurut Mahfud hakim PT DKI Jakarta telah menjalankan tugas dengan semestinya. Paling tidak, lanjut dia, meskipun langkah hukum masih bisa dilanjutkan ke tahap kasasi, namun putusan itu memberikan harapan soal penyelenggaraan pemilu agar sesuai jadwal.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari 2024, itu tetap pada jadwal semula,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan memenangkan gugatan Prima pada 10 Maret 2023. Salah satu putusannya adalah majelis hakim meminta agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Namun demikian, KPU mengajukan banding untuk melawan putusan tersebut.
Di sisi lain, saat ini KPU kembali memberikan kesempatan pada Prima untuk melakukan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa KPU bersalah dalam menjalankan tahapan verifikasi administrasi pada Prima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.