JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengungkap dugaan TPPU dalam transaksi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menyatakan, pembentukan Satgas itu dalam rangka komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus ini untuk selanjutnya diproses hukum.
"Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Menyudahi Polemik Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Mahfud menjelaskan, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," Mahfud berjanji.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebut data yang disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan tidak ada yang berbeda.
"Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat LHA / LHP PPATK tahun 2009-2023," kata Mahfud.
Baca juga: Tudingan Keliru di Medsos soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Meski demikian, Mahfud menyadari bahwa ada saja anggapan perbedaan data di antara keduanya.
Perbedaan itu, kata Mahfud, terlihat karena cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik berupa LHA maupun LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," kata dia.
"Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," sambung Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.