"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu sebagaimana aturan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016.
“Jadi, dibatalkan putusan dari PN itu, bahwa itu (di dalam) Perma peradilan umum itu tidak berwenang mengadili perkara yang prinsipnya adalah sengketa pemilu, sebagaimana undang-undang dan Perma itu sendiri, Nomor 2 Tahun 2016,” kata Sugeng saat ditemui usai persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Pusat, Sumut, dan Nias Selatan
Sugeng menyampaikan, perkara gugatan yang diajukan Prima terhadap KPU bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sengketa tersebut merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, menurut dia, terkait ketidakpuasan atas keputusan KPU juga bukan ranah dari Pengadilan Negeri. Jika ada pihak yang banding atas keputusan KPU, hal ini menjadi ranah Bawaslu.
“Kita menyatakan (Pengadilan Negeri) tidak berwenang ya, artinya itu merupakan peradilan dari kewenangan Peradilan Tata Usaha,” kata Sugeng.
“Merupakan wewenang bandingnya dari Bawaslu apabila menyangkut mengenai masalah keputusan dari KPU,” ujar dia.
KPU pun menyambut baik pembatalan putusan PN Jakpus ini. Hasyim Asy'ari menganggap, putusan PT DKI Jakarta itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Namun demikian, meski putusan PN Jakpus dinyatakan batal, Hasyim menyebut, verifikasi ulang terhadap Prima yang dilakukan pihaknya tetap berjalan.
"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar
Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat.
Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023 berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.