Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Diputuskan PN Jakpus, Dibatalkan PT DKI di Tingkat Banding

Kompas.com - 11/04/2023, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 gaduh sebulan terakhir. Ini bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lewat putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu yang sedianya sudah berjalan berjalan sejak Juni tahun lalu.

Putusan itu pun banjir kritik. KPU sendiri enggan melaksanakan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Oleh PT DKI, banding KPU dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dinyatakan batal.

Berikut jejak wacana penundaan pemilu yang dibatalkan oleh PT DKI.

Awal mula

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI ke PN Jakpus. Sebelumnya, Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, partai pendatang baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ketua KPU: Alhamdulillah Pemilu 2024 Jalan Terus

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Akan tetapi, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Merasa tak puas, Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Ternyata, gugatan itu dikabulkan dan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakpus menilai bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Itulah Hukum yang Benar

Ditentang

Putusan PN Jakpus ini seketika banjir kritik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang menentang keras putusan tersebut.

Dia meminta KPU melawan habis-habisan dan mengajukan banding atas putusan itu.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud yakin, secara logika hukum, KPU pasti akan menang. Sebab, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menyidangkan sengketa pemilu.

 

Sengketa sebelum pencoblosan yang terkait proses administrasi, kata dia, hanya ditangani oleh Bawaslu, paling jauh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, Pengadilan Negeri tak punya kewenangan perdata untuk mengadili sengketa pemilu.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, hakim PN Jakpus dalam perkara ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya. Oleh karenanya, menurut Jimly, hakim yang mengadili perkara tersebut layak dipecat.

“Mestinya dia (hakim) bilang, ‘ini bukan kewenangan saya’, bukan malah dikabulkan,” katanya dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Partai Berkarya Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 240 Miliar karena Tak Lolos Pemilu 2024

Melawan

Merespons ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Tak lama setelah putusan PN Jakpus itu terbit, KPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Verifikasi ulang

Pada saat bersamaan, Prima menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi yang membuat Prima tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bayang-bayang Penundaan Pemilu 2024 di Balik Gugatan Parpol yang Tak Lolos

Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual.

Dibatalkan PT DKI

Terbaru, banding KPU atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dikabulkan oleh PT DKI Jakarta.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu sebagaimana aturan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016.

“Jadi, dibatalkan putusan dari PN itu, bahwa itu (di dalam) Perma peradilan umum itu tidak berwenang mengadili perkara yang prinsipnya adalah sengketa pemilu, sebagaimana undang-undang dan Perma itu sendiri, Nomor 2 Tahun 2016,” kata Sugeng saat ditemui usai persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Pusat, Sumut, dan Nias Selatan

Sugeng menyampaikan, perkara gugatan yang diajukan Prima terhadap KPU bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sengketa tersebut merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, menurut dia, terkait ketidakpuasan atas keputusan KPU juga bukan ranah dari Pengadilan Negeri. Jika ada pihak yang banding atas keputusan KPU, hal ini menjadi ranah Bawaslu.

“Kita menyatakan (Pengadilan Negeri) tidak berwenang ya, artinya itu merupakan peradilan dari kewenangan Peradilan Tata Usaha,” kata Sugeng.

“Merupakan wewenang bandingnya dari Bawaslu apabila menyangkut mengenai masalah keputusan dari KPU,” ujar dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023).

Berlanjut

KPU pun menyambut baik pembatalan putusan PN Jakpus ini. Hasyim Asy'ari menganggap, putusan PT DKI Jakarta itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Namun demikian, meski putusan PN Jakpus dinyatakan batal, Hasyim menyebut, verifikasi ulang terhadap Prima yang dilakukan pihaknya tetap berjalan.

"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim.

Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar

Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.

Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023 berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com