Mahfud yakin, secara logika hukum, KPU pasti akan menang. Sebab, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menyidangkan sengketa pemilu.
Sengketa sebelum pencoblosan yang terkait proses administrasi, kata dia, hanya ditangani oleh Bawaslu, paling jauh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, Pengadilan Negeri tak punya kewenangan perdata untuk mengadili sengketa pemilu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, hakim PN Jakpus dalam perkara ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.
Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya. Oleh karenanya, menurut Jimly, hakim yang mengadili perkara tersebut layak dipecat.
“Mestinya dia (hakim) bilang, ‘ini bukan kewenangan saya’, bukan malah dikabulkan,” katanya dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Partai Berkarya Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 240 Miliar karena Tak Lolos Pemilu 2024
Merespons ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Tak lama setelah putusan PN Jakpus itu terbit, KPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada saat bersamaan, Prima menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi yang membuat Prima tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bayang-bayang Penundaan Pemilu 2024 di Balik Gugatan Parpol yang Tak Lolos
Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual.
Terbaru, banding KPU atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dikabulkan oleh PT DKI Jakarta.